Tuesday, May 25, 2010

Syarat mencoblos di pilkada

Syarat mencoblos di pilkada menurut ketentuan Komisi pemilihan umun(KPU) saat kita mencoblos untuk memilih calon kepala daerah kita sebaiknya coblos pada( suara yang sah):

Foto pasangan calon atau Nama pasangan calon atau nomor urut pasangan calon

Sementara suara yang tidak sah jika kita coblos :
Mencoblos lebih dari satu pasangan calon
Mencoblos diluar segi empat yang disediakan.

Mengenai hasil pilkada di Indonesia, baik hasil pilkada di daerah Kepulauan Riau atau KEPRI, hasil pilkada di Lingga yang besok tepatnya tanggal 26 mei 2010 akan dimulai dan hasil-hasil pilkada di daerah lainnya mari kita tunggu hasilnya bersama-sama, moga saja daerah kita mendapatkan pemimpin yang mampu mensejahterakan dan memajukan daerah kita semua.

Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak , agar masa depan daerah kita 5 tahun kedepan terlaksana dengan baik .

9 comments:

sas said...

semoga pilihannya tepat.... sesuai harapan dan bisa mewujudkan mimpi dan impiannya....

Iswady Wahid said...

jangan sampai salah milih, akibatnya berdampak 5 tahun

Tukiran said...

mudah-mudahan pilkada aman..gak ada golpul, gak ada curang..gak ada yang maen belakang?????

achen said...

sip mas infonya, moga yang terpilih adalah orang yang amanah ya

buwel said...

Yups Mas, semuanya emang mengharapkan pemmpin yang baik dan bijak... moga terkabul doa kita semua...

Seti@wan Dirgant@Ra said...

kebetulan disini Bulan juni juga dilaksanakan pemilukada sobat...

attayaya said...

waaaah aku ga ikutan neh
ga terdaftar seeh

referensi blog said...

semoga pilkadanya aman-aman saja sob nggak seperti di Jawa kemarin yang main bakar-bakar

Natural Nusantara said...

kalau saya kemarin tidak saya gunakan hak pilih saya....