Monday, September 27, 2010

Hebat, Pendidikan Antikorupsi Mulai 2011 akan masuk sebagai mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggiatkan pendidikan antikorupsi di sekolah. Kurikulum pendidikan antikorupsi mulai dari tingkat prasekolah hingga perguruan tinggi dan pengembangan modul pendidikan antikorupsi akan diterapkan pada 2011. Hal itu dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kemendiknas.
''Rencananya, Rabu depan (29/9) kita bertemu dengan Kemendiknas untuk mengonkretkan hal tersebut (modul dan kurikulum antikorupsi). Kita harapkan tahun depan keduanya bisa direalisasikan,'' ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar kemarin (26/9).

Haryono menyebut, pendidikan antikorupsi harus diterapkan secara serius dan sejak dini. Pendidikan antikorupsi itu nanti tidak sekadar menjelaskan definisi dan modus-modus korupsi, melainkan juga mengajarkan nilai antikorupsi. ''Itu yang terpenting. Jadi, modulnya (modul pendidikan antikorupsi) harus terus dikembangkan,'' tuturnya.

Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi menambahkan, pihaknya berupaya mengembangkan modul pendidikan antikorupsi. ''Modul itu sudah diujicobakan ke 50 sekolah di Indonesia. Dan, kami perlu waktu dua tahun untuk membuat modul yang diterapkan untuk tingkat TK, smp hingga SMA. Tapi, tetap harus dikembangkan agar penerapannya bisa lebih maksimal tahun depan.''

Meski begitu, lanjut Eko, penerapan modul yang sebelumnya memberikan hasil yang cukup signifikan. Di antaranya, dibangun kantin kejujuran di sejumlah sekolah. Kantin tersebut dikelola secara mandiri oleh siswa. Selanjutnya, siswa saling menilai penilaian perilaku antikorupsi di antara mereka. ''Para siswa itu memilih siswa yang dinilai memiliki perilaku yang mengandung nilai-nilai antikorupsi. Dari situ, bisa dilihat hasil konkret penerapan modul,'' urainya.

Sebelumnya, Mendiknas Muhammad Nuh menemui Wakil Ketua KPK Haryono Umar untuk membahas persiapan kurikulum pendidikan antikorupsi pada 6 September lalu. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kurikulum antikorupsi akan diterapkan pada tahun ajaran 2011.

KPK dan kemendiknas juga telah sepakat untuk membentuk tim kecil guna menyiapkan kurikulum, mengembangkan metodologi, evaluasi, dan model-model yang bisa digunakan bagi pendidikan antikorupsi.

Menurut Nuh, kurikulum antikorupsi tidak akan berbentuk mata pelajaran tertentu, tetapi dimasukkan dalam silabus seluruh mata pelajaran yang terkait. Nuh menyebut silabus itu tidak hanya dikembangkan pada pendidikan tingkat dasar dan menengah, tapi juga pada perguruan tinggi di Indonesia. ''Jadi, sejak SD, karakter antikorupsi harus sudah dibentuk,'' jelasnya. Dia juga berharap, kelak ada pelatihan bagi para guru sehingga mereka bisa mengajarkan antikorupsi tersebut.

Nuh mengakui, kurikulum pendidikan antikorupsi itu sebenarnya agak terlambat. ''Namun, yang penting, ke depan sudah terbentuk cara pandang adik-adik kita bahwa korupsi itu sudah tidak zamannya lagi.''

Nuh menyebut, semua birokrasi di pusat hingga di daerah juga harus menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi. "Semua (bentuk korupsi) kita cegah. Jadi, kita kembangkan juga bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam mengembangkan pendidikan antikorupsi itu,'' jelasnya. (ken/nuq/c1/dwi/jpnn)

2 comments:

alamendah said...

(Maaf) izin mengamankan PERTAMAX dulu. Boleh, kan?!
Semoga tidak bernasif seperti pelajaran PKn, yang ternyata hanya mengedepankan aspek kognitif saja

Jimmy said...

semoga berhasil dan bisa beneran membantu pemberantasan korupsi di negeri ini